iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batanghari mencatat saat ini ada 54 Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Batanghari. Dan dari puluhan tersebut, sepuluh diantaranya sudah dinyatakan tidak aktif, dikarenakan masa berlakunya sudah habis. Senin (21/03).
Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batanghari, Lisna mengatakan, Dari 54 Ormas yang terdata di Kesbangpol, sebanyak sepuluh Ormas di wilayah setempat yang terdata dinyatakan tidak aktif.

"Untuk sepuluh organisasi ini dinyatakan tidak aktif tersebut diantaranya, Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (GMPI), DPC Generasi Muda Pembangunan Indonesia, Pemuda Pancasila, Gerakan Pemuda Batanghari, Ikatan Pemuda Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Badan Kontak Majlis Taklim Kabupaten Batanghari, dan Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia,"Ungkapnya.

Dilanjutkan Lisna, dari sepuluh Ormas yang tidak aktif ini rata-rata terkendala pada masa aktif yang telah habis, tiga diantaranya masa berlakunya habis di 2019, lima Ormas habis di tahun 2020, Satu Ormas habis di tahun 2015, dan satunya lagi masa berlakunya habis di tahun 2015.

"Ormas yang tidak aktif ini bisa aktif kembali setelah pihak Ormas tersebut melakukan perpanjangan masa aktif, dengan catatan rentan waktu yang diberikan selama enam bulan, terhitung sejak tahun 2022 ini. Jika tidak ada juga prosesnya maka dalam pendataan kami tetap dinyatakan tidak aktif,"Jelasnya.

Lisna Menambahkan, pihaknya juga mendata, bahwa hanya ada 44 Ormas yang tercatat dinyatakan aktif, atau dengan catatan Ormas tersebut masih terdata di Kesabangpol masa berlakunya masih panjang.

"Kami berharap, untuk para Ormas lebih memperhatikan lagi kepengurusannya, bahkan kami juga menginginkan setiap Ormas yang terdaftar bukan hanya aktif terdata saja, melainkan memiliki peran penting berupa kegiatan,"Pungkasnya. (rza)


Berita Terkait



add images