iklan Indra Bekti.
Indra Bekti.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Bareskrim Polri kembali mendalami kasus investasi ilegal trading aplikasi Triumph. Kasus ini diduga diperkirakan merugikan korban hingga Rp2,3 miliar.

Kasus berkedok investasi bodong ini juga telah melibatkan publik figur Bekti Indra Tomo atau yang dikenal sebagai Indra Bekti.

Namun pihak Polri sendiri masih mendalami keterlibatan Indra Bektidalam kasus investasi bodong tersebut.

“Masih di dalami dan penyelidikan ya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Senin (28/3/2022).

Kombes Gatot juga belum bisa membeberkan perang Indra Bekti dalam kasus investasi bodong tersebut. Sebeb penyidik masih terus melakukan penyelidikan.

Kasus dugaan investasi bodong pada platform Triumph pertama kali dilaporkan oleh seorang korban bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang.

Ikram merupakan perwakilan dari 20 korban yang mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar. Laporan kasus ini teregister dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan ini, sang pelapor tak menyebutkan nama Indra Bekti, namun sang korban menyebut jika sang artis sempat menjadi brand ambassador platform Triumph dan pernah mempromosikan aplikasi tersebut.

Aplikasi Triumph sendiri menawarkan investasi dalam bentuk stacking point. Setiap orang yang bergabung mendapat bonus harian sesuai investasi masing-masing.

Namun sejak akhir 2021, para pengguna aplikasi mengaku sudah tidak bisa mencairkan dana yang mereka investasikan.(pojoksatu/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images