iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Upaya hukum yang dilakukan mantan Komisioner KPU Kota Jambi Aditya Diar setelah disanksi pemberhantian tetap oleh Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhir membuahkan hasil.

Hal ini setelah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Jakarta nomor 65/B/2022/PT.TUN.JKT. Putusan ini membatalkan segala akibat hukum dari kekeliruan putusan DKPP, yang sekaligus secara langsung membatalkan putusan KPU RI yang merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP.

Dalam halaman web SIPP PTUN Jakarta, hakim tinggi PTTUN Jakarta menyatakan, pertama menerima gugatan pembanding untuk seluruhnya. Kedua menyatakan batal atau tidak sah Keputusan KPU RI bertanggal 14 April 2021.

Ketiga mewajibkan terbanding (KPU RI) untuk mencabut putusan bertanggal 14 April 2021. Empat mewajibkan terbanding (KPU RI) untuk merehabilitasi kedudukan pembanding seperti sedia kala. Kemudian kelima memerintahkan terbanding untuk membayar biaya perkara.

Kuasa hukum adithiya Diar, Ilham Kurniawan Dartias membenarkan adanya putusan tersebut. Ia mengaku bahwa putusan itu telah diterimanya melalui ecourt.

“Sejak awal kami menilai putusan DKPP yang memerintahkan KPU RI untuk memberhentikan adithiya Diar dari jabatannya selalu anggota KPU Kota Jambi, penuh dengan muatan politis,” ujarnya.

Pihaknya menilai putusan tesrebut cacat secara yuridis. “Itulah mengapa dalil gugatan yang kami ajukan tak lain merupakan keberatan atas putusan DKPP, yang secara langsung sangat berdampak pada putusan KPU RI sebagai pelaksanaan dari perintah putusan DKPP,” katanya. (aiz)

 


Berita Terkait