iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kuota 1.321 keberangkatan haji reguler sudah ditetapkan per Kabupaten/Kota. Di dalamnya telah dipisahkan 651 jamaah usia 65 tahun keatas yang seharusnya mendapatkan giliran berangkat. Hal ini berdasyarkan syarat Pemerintah Arab dan Kementerian Agama RI.

Nantinya, jamaah yang tergolong lanjut usia (lansia) ini akan mendapatkan prioritas keberangkatan pada tahun 2023.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Abdullah Saman mengatakan, untuk tahun ini sesuai pembatasan, syarat berangkat haji usia harus dibawah 65 tahun per 30 Juni.
Namun, dijadwalkan jamaah lansia ini akan mendapatkan prioritas berangkat pada tahun 2023 mendatang. “Sejauh ini begitu aturannya, dan untuk tahun depan kita tunggu perkembangan selanjutnya,” kata Saman.

Nantinya, kata Saman, bagi jamaah haji di atas usia 65 tahun, jika pada tahun depan meninggal atau mendapatkan cacat tetap dan tak memungkinkan berangkat maka bisa digantikan oleh ahli warisnya. “Asalkan ahli warisnya itu sumai/istri atau anak kandung yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia mengakui memahami jamaah lansia yang lama menunggu giliran keberangkatan. Namun pihaknya tak bisa berbuat apa-apa karena sudah aturan yang ditetapkan.

“Untuk tahun 2022 ini memang tak ada yang dari usia diatas 65 tahun atau ahli warisnya yang berangkat, karena aturan pembatasan,” sebutnya.

Ditambahkan Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Haji dan Umrah Muhammad Bafadhal mengatakan, pihaknya sejak Peraturan Menteri Agama nomor 405 dikeluarkan telah memisahkan 651 jemaah usia diatas 65 tahun, dari daftar berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2022. “Jamaah ini berasal dari tahun mendaftar pada 2010 dan 2011 lalu,” akunya.

Berdasarakan aturan pusat, jamaah lansia ini, akan mendapatkan prioritas berangkat pada tahun 2023. Sembari menunggu aturan pusat lebih lanjut pada tahun depan.

Dari data Kanwil Kemenag Provinsi Jambi jamaah yang berusia di atas 65 tahun yang terbanyak berasal dari Kabupaten Kerinci 151 orang, lalu diikuti Kota Jambi 129. Selanjutnya secara berurutan ada Kabupaten Merangin 66 orang, Kabupaten Tanjab Barat 53 orang.

Kemudian, ada Tebo 50 orang, Bungo 43 orang, Sarolangun 42 orang. Lalu ada Kota Sungai Penuh 38 orang, Muaro Jambi 33 orang, Batanghari 30 orang. Serta yang paling sedikit ada di Tanjab Timur 23 orang.
Selain 651 orang ini, kata Bafadhal, ada juga 86 orang yang keinginan sendiri untuk menunda keberangkatan tahun ini. “Yang ingin menunda karena keinginan sendiri seperti alasan kesehatan, serta permintaan sendiri karena mahrom anak istri tak terjaring keberangkatan tahun ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi merilis data keberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) pada tahun 2022 per Kabupaten/Kota.

Terdapat 1.321 calon jamaah haji reguler yang mendaftar pada tahun 2010 dan 2011 yang berhak berangkat. Yang nantinya akan dilengkapi 6 petugas haji daerah yang akan diseleksi serta 1 orang pembimbing haji KBHU, sehingga mencukupi 1.328 total kuota haji Provinsi Jambi. Jumlah ini dari total 2.851 jemaah yang tertunda berangkat pada tahun 2020 karena kebijakan peniadaan keberangkatan akibat Pandemi Covid-19.

Untuk keberangkatan jemaah jambi yang melalui Embarkasi Haji Antara Batam sendiri dijadwalkan pada gelombang kedua. Tepatnya pada minggu ketiga bulan Juni 2022. (aba)


Berita Terkait



add images