iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Ratusan ton minyak goreng diselundupkan ke Timor Leste berhasil digagalkan di tengah kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.

Penyeludupan ratusan ton minyak goreng ini berhasil digagalkan oleh Bareskrim Polri bersama Polda Jatim.

Ratusan ton minyak goreng tersebut diselundupkan dengan menggunakan 8 kontainer siap ekspor ke Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan terdapat 8 kontainer yang berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Ekspor itu melanggar kebijakan pemerintah yang telah melakukan pelarangan ekspor minyak goreng ke luar negeri dan seharusnya memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri terklebih dahulu.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang dugaan pelanggaran ekspor minyak goreng,” kata Komjen Agus, Kamis 12 Mei 2022.

Dilansir dari radarcirebon.com, dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menetapkan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial R (60) dan E (44).

Mereka merupakan biang kerok eksporsekaligus penyebab kelangkaan minyak goreng.

Komjen Agus menyebut sebetulnya ada 11 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor, namun 3 kontainer telah berhasil terkirim dan sudah berada di Timor Leste.

Saat ini, kepolisian sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

“Sisa 8 kontainer berisi minyak goreng merek Linse, Tropis dan Tropical dilakukan penyitaan unutk dijadikan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mengelabui petugas bea cukai, di mana pelaku memasukkan barang yang tak sesuai pas tarif atau HS dan invoice persetujuan ekspor barang (PEB).

Dokumen ekspor tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sikafix tile adhesive, tong besi tutup lebar, snack, sterofoam, sendok bebek plastik, computer dan sparepart mobil aqua.

“Namun, isi barang di dalam kontainer minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Komjen Agus.

R dan E dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (*)


Sumber: Disway.id

Berita Terkait