iklan

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci menangkap terduga pengedar 61,78 gram sabu di Kerinci. Tersangka berinisial AS alias T (46) diamankan di kediamannya di Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 20.00 Wib.

Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, sering di jadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku, kemudian melakukan penggerebekan di kediaman tersangka,” kata Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kanit Opsnal Ipda Yandra Kusuma, Jum’at (27/5/2022).

 

Saat penggeledahan pelaku sempat membuang 1 kantong plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu, dari hasil pengakuan tersangka sabu tersebut didapatkan dari Pekanbaru yang dikirim melalui jasa travel.

“Dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan barang bukti, 1 klip plastik warna bening berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu, Bungkusan-bungkusan plastik, 1 kantong plastik warna hitam, 1 unit handphone, dengan berat bruto 61,78 gram,” katanya.

Kemudian tersangka digelandang ke Mapolres Kerinci untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Hdp)


Berita Terkait



add images