iklan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Menpan.go.id)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -Surat Edaran (SE) Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyelesaian tenaga honorer 2023 segera diterbitkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce mengatakan, arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanyalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. 

Kemudian, dalam PP Manajemen PPPK disebutkan tenggat waktu pemberlakuannya sampai 2023. 

"Jadi, 2023 istilah honorer enggak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK," kata Averouce, Jumat 27 Mei 2022. 

Dia mengungkapkan, bahwa hari ini Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer

Sebenarnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan sudah berkali-kali menyampaikan bahwa 2023 tidak ada lagi honorer. 

Namun, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK. 

"Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, pemda untuk menyelesaikan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di tahun 2023," ujarnya.

Dengan akan diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

SE KemenPAN-RB ini untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Disway)


Sumber: www.disway.id

Berita Terkait



add images