iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pixabay)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak lama akan menerima gaji ke 13.

Kementerian Keuangan telah menganggarkan Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juli.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.

"Kapan pencairannya, biasanya mengikuti tahun ajaran baru sekolah. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian bulan Juli tahun ajaran baru sekolah. Sebelum itu biasanya sudah cairkan," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (18/6/2022).

Dia mengatakan besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya. 

Seperti diketahui, anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. 

Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun.

Untuk PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan pensiunan Rp 9 triliun.

Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.(fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images