iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 4 perusahaan tambang batu bara tertangkap tangan melakukan pelanggaran dalam Operasi Patuh Siginjai 2022.

Adapun 4 perusahaan yang kedapatan melanggar jam operasional itu yakni, PT. Batu Hitam Sukses tercatat sudah 5 kali, PT. Surya Global Makmur 6 kali, PT. Kurnia Investama 3 kali dan PT. Sinar Jaya Abadi 1 kali.

Menariknya, perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah pernah disanksi karena kasus yang sama, namun sanksinya dicabut oleh kementerian. Sekarang kembali melanggar dengan kasus yang sama pula.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan bahwa, pihaknya sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap 4 perusahaan tersebut. Namun mereka tak jera, sehingga kembali dilaporkan ke Ditjen Minerba Kementrian ESDM.

‘‘Iya benar, sebelumnya sudah ada 24 perusahaan yang dihentikan sementara operasionalnya, kemudian ada 7 perusahaan kembali diizinkan beroperasi, karena sudah memenuhi persyaratan dan mentaati peraturan,’‘ katanya, pada Selasa (21/6).

Kemudian diterangkan Kombes Dhafi, untuk alasan kenapa 4 perusahaan tersebut kembali dilaporkan, setelah sebelumnya izin operasional dihentikan sementara bersama dengan 24 perusahaan tambang batu bara lainnya, karena 4 perusahaan ini kembali melanggar jam operasional.

‘‘Dari 7 perusahaan yang sanksinya sudah dicabut oleh Ditjen Minerba, kita kembali menindak 4 perusahaan, yang saat ini sudah kita laporkan ke Ditjen Minerba lagi untuk dicabut izinnya, karena melanggar aturan, baik jam operasional dan kapasitas muatan,’‘ terangnya.

Selain itu, Dirlanta Dhafi juga menegaskan, kepada pihak Dirjen Minerba Kementrian ESDM, agar terlebih dahulu melakukan evaluasi terkait pencabutan sanksi yang diberikan ke perusahaan.

‘‘Kali ini Kementerian ESDM harus benar-benar bisa mengevaluasi terlebih dahulu, sejauh mana perubahan yang dilakukan oleh perusahaan yang dijatuhkan sanksi, jika belum ada perubahan, sebaiknya jangan dulu (dicabut sanksinya), karena kita berharap dengan adanya aturan ini, semuanya berubah lebih baik,’‘ tegasnya.

Berdasarkan aturan kemntrian ESDM sebut Dhafi, yang tertuang dalam UUD No 7 tahun 2020, pihak perusahaan bisa diberikan sanksi pemberhentian sementara dan pencabutan izin, kemudian sanksi administratif, teguran.

‘‘Terkait perusahaan yang kembali melanggar dan dilaporkan, itu sepenuhnya kewenangan pihak Kementrian ESDM. Itu tergantung mereka lagi, apakah mau dikenakan sanksi lagi, atau ditambah sanksi lagi atau mau diberhentikan, itu tergantung mereka, artinya kalau ada aturan, tetapi tidak ada perubahan lebih baik, untuk apa,’‘ sebutnya.

Dhafi meminta agar pihak Kementrian ESDM untuk turun ke lokasi, dan melihat kondisi di lapangan.
Sebelumnya, dalam periode tanggal 13 sampai 19 Juni 2022, Ditlantas Polda Jambi bersama jajaran Polres dan Polresta mencatat sebanyak 2.548 berbagai pelanggaran dalam Operasi Patuh Siginjai.

Adapun data pelanggaran lalu lintas dalam operasi patuh selama satu minggu terhitung sejak tanggal 13 hingga 19 Juni 2022, sebanyak 2.548 pelanggar.
‘‘Dengan rincian pelanggarannya, tilang sebanyak 998 kendaraan pelanggar, batu bara 747 pelanggar, dan teguran sebanyak 128 pelanggar,’‘ katanya pada Selasa (21/6).

Kemudian, untuk rincian masing-masingnya sebut Kombes Dhafi, Polda Jambi 594 dari berbagai pelanggaran, Polresta Jambi 303, Polres Batanghari 255, Polres Muaro Jambi 225, Polres Bungo 75.
‘‘Selanjutnya di Polres Tebo 264 dari berbagai pelanggaran, Polres Tanjab Barat 146, Polres Tabjab Timur 41, Polres Sarolangun 395, Polres Merangin 116, Polres Kerinci 134. Total keseluruhan ada 2.548 pelanggar,’‘ ujarnya

Terpisah, Ditreskrimsus Polda Jambi meminta seluruh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi, untuk tunduk pada surat edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 4.E/MB.01DJB.S/2022, tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara.

Serta surat edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
‘‘Kami imbau dan minta dengan tegas, pada pemilik tambang batu bara, agar patuhi dan taati surat adaran nomor 4 dan 6, Dirjen Minerba Kementrian ESDM, bahwa untuk angkutan batu bara dilarang broprasi mngangkut batu bara sebelum jam 6,’‘ katanya, pada Jumat (17/6).

Kombes Tory juga meminta dengan tegas, setiap truk pengakutan batu bara untuk segera memiliki badan hukum, serta melakuan kontrak dengan pemilik tambang.

‘‘Tidak boleh lagi berdiri sendiri-sendiri atau mngunakan sistem DO, dan yang paling penting, agar truk batu bara jangan menggunakan BBM Subsidi atau solar,’‘ tegasnya.

Kemudian Tory juga menjelaskan, BBM subsidi sepenuhnya adalah hak masyarakat, bukan untuk kegiatan pertambangan. Pihaknya tidak akan tebang pilih dan akan mengawal terus surat edaran tersebut.
‘‘Kami akan menindak tegas truk batu bara dan perusahaan tambang batu bara yang masih kedapatan dan membandel melanggar aturan,’‘ jelasnya.

Selain itu sebut Tory, pihaknya akan melaporkan, ke Kementerian ESDM untuk diberikan sanksi, mulai dari surat tertulis, penghentian sementara oprasioal, bahkan kemungkinan pencabutam izin perusahaan tambang, yang dilakukan oleh pihak ESDM.

‘‘Itu yang saya tegaskan, saya minta, ini berlaku ke seluruh pemilik IUP, tambang batu bara di seluruh Provinsi Jambi, pemilik IUP, para pengusha tambang batu bara, patuhi surat edaran ini,’‘ tutupnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM menghentikan operasional 4 perusahaan ini karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Namun, hanya beberapa hari saja. Kemudian sanksi itu dicabut oleh kementerian setelah perusahaan bandel ini mengirimkan surat pernyataan akan patuh terhadap peraturan Kementerian dan SE Gubernur Jambi.

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Ridwan Jamaludin tanggal 16 Juni ini, disebutkan mereka sudah mengirimkan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Dan bersedia untuk diproses secara hukum dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran.

‘‘Berdasarkan surat pernyataan itu, maka kami sampaikan bahwa pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan perusahaan dicabut. Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk melaksanakan kegiatan usaha
pertambangan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan,’‘ ujar Ridwan yang kini juga menjabat Pj Gubernur Bangka Belitung itu.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed menyampaikan sebetulnya sudah pernah diberikan sanksi pemberhentian kegiatan sementara terhadap 4 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara. Lalu sanksinya dicabut karena perusahaan sudah membuat surat pernyataan.

“Namun beberapa hari kemudian armadanya masih melakukan pelanggaran jam operasional, kecepatan dan tak memiliki surat-surat kendaraan,” ucap Ismed.
Untuk kecepatan sendiri, ia menjelaskan jika muatan kosong maksimal 40 Kilometer perjam dan dengan muatan batu bara dibawah 40 kilometer perjam karena tidak bisa ngebut.

Sejauh ini, kata Ismed, dari laporan terakhir yang disampaikan Dirlantas Polda Jambi pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

Seharusnya, merujuk tahapan aturan setelah penghentian kegiatan seluruh kegiatan, hukuman yang lebih tinggi adalah sanksi berat berupa pencabutan izin. “Tapi kita menunggu dulu dan tak bisa berandai-andai, kita tunggu ketegasan dari Dirjen Minerba bagi kendaraan perusahan yang masih melanggar tatkala sudah membuat pernyataan,” sebutnya.

Ismed menambahkan dalam surat yang disampaikan Dirlantas, pelanggaran dilakukan bervariasi seperti pada tanggal 18 Juni.

Ditanya soal perusahaan yang disanksi ini berasal dari Sarolangun dan Batanghari. Adapun perusahaan itu yakni PT.Surya Global Makmur 6 angkutan melanggar jam operasional, lalu PT. Batu Hitam Sukses 5 angkutan melanggar jam operasional, PT. Kurnia Investama 3 angkutan melanggar jam operasional, serta PT. Sinar Jaya Abadi 1 angkutan melanggar jam operasional.

Ismed mengimbau perusahaan lainnya untuk mengikiuti aturan yang mengikat regulasi pengangkutan batu bara. Berupa SE Dirjen Minerba, SE Gubernur. “Sekarang tinggal lagi perusahaan tambang, mau berikan arahan dan pembinaan pada sopir angkutan agar tak melanggar jam operasional dan muatan, karena sekarang ini pemilik tambang dibvelakang meja semua, sementara para pelaku dilapangan ini yang perlu diawasi perusahaan proses perjalan batu bara,” ucapnya. (rhp/aba).


Berita Terkait