iklan Terdakwa M. Sulton Perkara pengendali 92 kilogram Sabu divonis Majelis Hakim dengan hukuman bebas di Pengadilan Negeri Kelas l Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6).
Terdakwa M. Sulton Perkara pengendali 92 kilogram Sabu divonis Majelis Hakim dengan hukuman bebas di Pengadilan Negeri Kelas l Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/6). (M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id)

JAMBIUPDATE.CO, BANDAR LAMPUNG – Bukan hanya koruptor yang bisa melenggang tanpa merasakan panasnya jeruji besi. Terdakwa kasus narkotika juga bisa.

Ini bukan hoax alias kabar bohong. Apalagi cerita fiktif yang dimainkan hanya untuk sekedar mencari sensasi. Peristiwa ini terjadi di Lampung.

Baru saja, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang memberikan vonis bebas kepada M. Sulton, terdakwa atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 92 Kg.

Dalam sidang yang digelar secara online itu, majelis hakim yang diketuai oleh Jhony Butar-Butar dalam amar putusannya menjelaskan bila M. Sulton tidak terbukti melanggar pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili terdakwa tidak terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana alternatif pertama dan kedua dakwaan penuntut umum,” kata Jhony, Selasa 21 Juni 2022.

Majelis hakim menimbang bahwa terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pasal baik dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. 

Majelis hakim menilai Sulton tidak terbukti pernah berkomunikasi dan sabu itu tidak terbukti dimilikinya. Karenanya, majelis hakim juga meminta agar jaksa memulihkan namanya. “Memulihkan nama baik harkat serta martabat terdakwa,” tandasnya.

Usai sidang, jaksa penuntut umum Kejati Lampung Roosman Yusa kepada wartawan mengaku pihaknya langsung mengajukan kasasi. “Langsung kasasi,” singkatnya.

Ditanya apa pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa, jaksa senior ini tak mau berkomentar. “No comment, no comment,” jawabnya seraya berlalu meninggalkan wartawan. 

Sedangkan pengacara terdakwa Agus Purwono mengaku vonis majelis hakim sudah tepat. Menurutnya, kasus itu tidak memiliki cukup bukti.

“Alhamdulillah. Pembelaan kami dikabulkan oleh majelis hakim. Pertimbangan hakim sudah benar. Karena tidak ada cukup alat bukti,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, dalam dakwaan jaksa, perbuatan M. Sulton, M. Nanang Zakaria (29) dan M. Razif Hazif (24) (dua terdakwa di perkara lain) bermula ketika M. Sulton yang merupakan narapidana, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu, dalam jumlah besar, oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.

Lalu pada Februari 2021, Sulton pun memerintahkan Nanang dan pelaku berinsial S (DPO), untuk mencari indekost. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu seberat sekitar 80 KG di Tanjung Balai. Kemudian, sabu tersebut di kemas di indekost menjadi empat box.(disway)


Sumber: www.disway.id

Berita Terkait



add images