iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 14 orang peaku ilegal driling di Desa Bukit Subur Unit VII Kecamatan Bahar Selatan, Muaro Jambi dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Jambi.

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP M. Santoso mengatakan bahwa, awal kejadian pada tempat kejadian di Desa Bahar, Muaro Jambi pada Selasa 17 Mei 2022 lalu, Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa terjadinya aktifitas eksploitasi pengeboran minyak ilegal di Kawasan tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya aktifitas tersebut, tim kita mengamankan 4 orang pelaku, ada yang sedang beristirahat dan ada yang sedang melakukan kegiatan eksploitasi," katanya, pada Rabu (22/6).

Kemudian setelah melakukan pengembangan, di TKP kedua, Desa Bungku, Batanghari, pada Sabtu 11 Juni 2022 lalu, tim kembali mendapatkan informasi bahwa sering juga terjadi aktifitas ilegal driling.

"Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, tim kita kembali mengamankan 10 orang pelaku yang sedang melakukan eksploitasi minyak dengan menggunakan sepeda motor dan tali tambang yang telah dimodifikasi untuk disalurkan ke dalam pipa canting sebagai penyaluran minyak bumi tersebut," ungkap Santoso, saat pers rilis di Mapolda Jambi.

Selain mengamankan 14 orang pelaku, tim juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 3 unit sepeda motor, 3 pipa canting, 3 rol tali tambang, 3 blower, dan 3 derigen.

"Atas kejadian ini, para pelaku kita sangkakan Pasal 40 angka 7 UU nomor 11 tahun 2020 tentang migas, ancaman 6 tahun penjara, denda Rp. 6 miliar," tutupnya.(rhp).


Berita Terkait



add images