iklan Foto. Kantor DPRD Kering di Ujung Ladang Kecamatan Gunung Kerinci.
Foto. Kantor DPRD Kering di Ujung Ladang Kecamatan Gunung Kerinci.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Sikap staf DPRD Kerinci sejak pindah ke Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D di Ujung ladang menimbulkan tanda tanya. Sejumlah awak media yang ingin masuk liputan di kantor DPRD pun dilarang. Mulai dari dalam gedung DPRD hingga dilarang mendekati ruang komisi di lantai dua.

Sejumlah awak media Feri, salah seorang wartawan mengatakan adanya hal yang berbeda di DPRD Kerinci. Saat ingin mendekati ruang komisi di lantai dua DPRD Kerinci dilarang oleh satpol PP dengan alasan tidak boleh masuk. Dan diminta menunggu diluar kantor. "Kami dilarang ke lantai II yang terdapat ruang komisi, padahal kami juga tidak ingin masuk ke ruang komisi hanya naik ke lantai dua tapi tetap tidak boleh," jelasnya

Feri mempertanyakan alasan kenapa awak media tidak boleh mendekati ruangan komisi, dan tidak biasanya dikawal personil satpol PP saat mau mendekat ruangan.

"Kata Satpol PP wartawan dan Lsm tidak boleh ke lantai dua dan dalam gedung DPRD. Ini atas perintah Jondri Ali," katanya

Anto salah seorang wartawan menyampaikan hal yang sama. saat naik ke lantai dua DPRD Kerinci di Rumah sakit Tipe D mengaku kesulitan untuk masuk ke ruang Dewan. "Kami dilarang masuk oleh Pol PP dengan alasan dari anggota satpol PP atas perintah Jondri Ali kabag Umum DPRD Kerinci," kata Anto pada media ini.

Sementara Jondri Ali kabag Umum dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait hal ini.

Tentunya aksi pelarangan peliputan tersebut bertentangan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Salah seorang anggota dewan dikonfirmasi media ini mengatakan kalau soal tidak boleh mendekati ruang komisi itu tanya ke Sekretariat dewan, kalau masuk ke ruang komisi kalau sedang hearing memang tidak boleh. "Kalau masuk ke ruang komisi memang tidak boleh kota antisipasi keributan saat hearing dengan SKPD, kalau diluar komisi tidak ada larangan,"kata Dewan yang minta namanya tidak disebutkan.(hdp)

 


Berita Terkait



add images