iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebut Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sempat dipolisikan pada tahun 2021.

Pada tahun tersebut, Bareskrim Polri sempat mengusut kasus ACT terhadap dugaan penipuan akta. Saat itu kepolisian turut memanggil para petinggi ACT untuk diperiksa.

Namun hasil pemeriksaan Kepada petinggi ACT , Bareksrim Polri belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam laporan tersebut.

Pengungkapan kasus ACT tahun 2021, dijejaskan oleh Direktur Tidak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” ucap Pol Andi pada Selaa (7/5/2022).

Andi menjelaskan jika Yayasan yang bergerak untuk donasi umat tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

Lanjut Adi, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak, sepertiPresiden ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang menjadi pihak terlapor.

“(Dilaporkan) terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” terang Andi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Dedi, Senin 4 Juli 2022.

Sementara itu Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya.” kata Ivan.

Ivan mengatakan analisis yang dilakukan masih berproses, sesegera mungkin hasilnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Densus dan BNPT.

Terkait indikasi adanya penyalahgunaan atau penyimpanan dana umat di tubuh ACT untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang, perlu pendalaman dari aparat penegak hukum.

“Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Ivan.


Berita Terkait



add images