iklan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru. (dok JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, menerima berkas sembilan partai politik pada hari pertama pendaftaran peserta Pemilu 2024. Sebanyak tiga parpol harus melengkapi persyaratan dan enam parpol dinyatakan lengkap.

Adapun sembilan parpol yang mendaftar peserta Pemilu adalah PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, Nasdem, PBB dan Pandai

“Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan oleh pimpinan parpol, kami langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 173 ayat 3 dijelaskan bahwa kami hanya menerima dokumen yang lengkap,” kata Anggota KPU Idham Holik di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8).

Idham menyampaikan, pihaknya melakukan pengecekan kelengkapan dokumen masing-masing parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dia menyebut, sebanyak enam parpol dinyatakan telah melengkapi dokumen persyaratan.

Keenam parpol tersebut yakni PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem dan PBB. Sementara tiga partai lainnya Partai Reformasi, PRIMA dan Pandai harus melengkapi persyaratan hingga 14 Agustus 2022.

Idham mengutarakan, pada 2-13 Agustus 2022 pihaknya akan membuka pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sementara pada hari terakhir 14 Agustus 2022, KPU RI akan membuka prndaftaran sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.

“Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Verifikasi Administrasi dilakukan satu hari kemudian. Jika parpol mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai 2 Agustus -11 September kami akan melakukan verifikasi administrasi

Dalam proses pendaftaran, lanjut Idham, pihaknya akan menyampaikan hasik verifikasi administrasi kepada masing-masing parpol pada 14 September 2022. “Jadi verifikasi administrasi akan kami mulai besok bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama,” ucap Idham.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang mempunyai kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu,” ungkap Hasyim, Jumat (29/7).


Berita Terkait



add images