iklan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kemeja hitam) tiba di Komnas HAM pada Selasa (26/7/2022) siang sekitar pukul 13.25 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kemeja hitam) tiba di Komnas HAM pada Selasa (26/7/2022) siang sekitar pukul 13.25 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) merespons pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga sebagai pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga pengunduran diri Andreas dinilai karena adanya inkonsistensi Bharada E memberikan keterangan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.

Menurut Sugeng, bila sejak awal Bharada E jujur perihal kejadian itu, tak mungkin Andreas mundur untuk menjadi pendamping hukumnya.

BACA JUGA : Irjen Ferdy Sambo Ditangkap? Ini Kata Polri

Sugeng menduga Bharada E baru mengakui bahwa dirinya hanyalah disuruh atau diperintahkan untuk menembak Brigadir J setelah berstatus tersangka.

"Kalau dari awal Bharada E mengatakan memang pelakunya. Begitu ditangkap dia baru mengaku saya disuruh, pengacara boleh mundur. Pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," kata Sugeng saat dikonfirmasi Sabtu (6/8) dikutip dari JPNN.

Sugeng menegaskan pengunduran diri Andreas sebagai pengacara Bharada E harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus.

"Dengan mundurnya pengacara artinya kami melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataanya, berarti makin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Sugeng.

Sugeng menduga perihal pelecehan seksual, pengancaman hingga Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu makin kuat adanya rekayasa.

"Dan yang ada adalah kasus (dugaan, red) pembunuhan," ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, dugaan itu juga dinilai masuk akal dengan penerapan pasal yang menjerat Bharada. Adapun pasal yang menjerat Bharada E ialah Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Bharada E disebut polisi yang menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

"(Penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP, red) Artinya ada pelaku lain. Dengan Bharada E mengakui, sudah klop ini. Bharada E sekaligus saksi mahkota. Dia saksi mahkota untuk mengungkap siapa yang dia sebut menyuruh begitu," kata Sugeng.


Berita Terkait