iklan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan. (Instagram)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Sebanyak empat perwira menengah (pamen) dari Polda Metro Jaya ditahan oleh tim Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri karena diduga melanggar kode etik terkait kasus Brigadir Yoshua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan tim Itsus.

Hasil penyidikan nanti akan menjadi pedoman Polda Metro dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap empat pamen tersebut.

"Tentunya kita nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes Polri bersalahnya gimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro," kata Zulpan, Sabtu 13 Agustus 2022.

Dia hanya mengatakan bahwa operasional jabatan Kasubdit yang kosong sementara ini akan dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) yang paling senior.

"Belum ada (pengganti tiga kasubdit). Kan ini baru ya kita masih mengikuti perkembangan juga sejauh mana keterlibatan mereka kami juga belum tahu," ujar Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa pihaknya hanya mendapatkan informasi bahwa empat pamen yang dikabarkan ditahan itu sedang diminta keterangannya terkait kasus kematian brigadir j.


Berita Terkait