iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-- Squad yang ada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo ternyata sempat mau kabur setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.

Namun Squad tidak berhasil melarikan diri, karena langsung ditangkap Polri.

Squad yang belakangan dimaksud merupakan sosok sopir pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Diketahui, Squad (Si Kuat) merupakan panggilan dari nama Kuat Makruf (KM).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022 siang, turut ungkap akan kaburnya Si Kuat ini.

Tersangka Kuat Makruf, diungkapkan Kapolri, akan melarikan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka bersama Ricky pada 7 Agustus 2022.

“Tanggal 7 (Agustus 2022) sudara Richard (Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu) mengakui perbuatannya. Kemudian saudara Ricky (Bripka Ricky Rizal) dan saudara Kuat (Makruf) ditetapkan menjadi tersangka. Saudara Kuat (Makruf) sempat akan melarikan namun diamankan dan berhasil ditangkap,” ungkap Kapolri dalam paparannya.

“Berdasarkan pengakuan tiga tersangka tersebut, maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya,” ujarnya seperti dilansir dari radartasik (Disway National Network).

Pada 9 Agustus 2022, kata Kapolri, pihaknya mengumumkan bahwa Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J.

"Di mana saat itu penembakan dilakukan saudara Richard atas perintah Ferdy Sambo. Kemudian saudara FS membuat skenario dan merekayasa seolah-olah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Brigadir Ricahrd,” ujar Kapolri.

“Kemudian yang bersangkutan (Ferdy Sambo, Red) menembak ke dinding atau ke tembok berkali-kali bahwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak,” ujarnya di hadapan Komisi III yang disiarkan televisi secara live.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak mengungkapkan bahwa sebelum pembunuhan Brigadir J, terdapat ancaman pembunuhan yang dilakukan "Squad Lama".

"Kabar ini disampaikan oleh pacar dari korban Vera Simajuntak yang mengatakan, Brigadir J diancam oleh Squad lama,” jelas Kamaruddin.

Terkait dengan Squad lama, Komnas HAM melakukan penyelidikan lebih dalam dan mendapati bahwa yang melakukan pengancaman pembunuan kepada Brigadir J bukanlah Squad atau tim ajudan lama, namun yang memberikan ancaman adalah Si Kuat yang merupakan supir dari Ferdy Sambo yaitu Kuat Maruf (MF).

Choirul Aman menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pacar Brigadir J, Vera mengatakan bahwa terjadi ancaman di mana Si Kuat mengatakan bahwa jika Brigadir J naik ke atas akan dihabisi, karena menyebabkan ibu Putri sakit. 

Diketahui, Kuat Ma`ruf bersama lainnya menjadi tersangka pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.(*)


Sumber: Disway.id

Berita Terkait