iklan Perwira Polri yang terlibat obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Perwira Polri yang terlibat obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. (fin/istimewa-diolah)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Polisi menetapkan tujuh orang tersangka obstruction of justice atau penghalang penyidikan kasus Brigadir J.

Dua orang perwira tinggi, empat perwira menengah dan satuu perwira petama. 

Penetapan tersangka obstruction of justice terhadap tujuh polisi tersebut dinilai pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad merupakan bentuk ketegasan Polri. 

“Menurut saya, satu sisi kita lihat itu sebagai sebuah langkah tegas,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 September 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan, kata dia, Polri harus mengurai kesalahan masing-masing tersangka. 

“Pada sisi yang lain adalah sebetulnya juga perlu dirinci tentang kesalahan masing-masing,” ujar dia.

Ia menyebut dalam pemeriksaan etik, Polri harus melihat sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan para tersangka. 

“Kemudian juga perlu dilihat sejauh mana kesalahan itu dilakukan. Artinya, ada (atau) tidak (ada) mens rea-nya, ada (atau) tidak (ada) niat jahatnya ? Atau semata-mata hanya perintah jabatan atau perintah atasan,” ucapnya.

Jika dalam pemeriksaan etik ditemukan unsur perintah atasan untuk menghalangi penyidikan, kata dia, yang menerima perintah tersebut tak semestinya dijadikan tersangka. 


Berita Terkait



add images