iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Terkait dugaan dugaan korupsi kasus pembangunan puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kecamatan Batanghari anggaran 2020 senilai Rp 7.207.149.406,39 (tujuh miliar dua ratus tujuh juta seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus enam koma tiga puluh sembilan sen) yang bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020.

Dari kasus tersebut menyeret sejumlah ASN salah satunya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari.

Sebelum Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan tujuh tersangka dan lima di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, sedangkan dua tersangka lainya masih dalam tahap penyelidikan.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum dari ke tujuh tersangka tersebut, yakni Sahlan Samosir menggelar konferensi pers, Minggu (18/9/2022), bertempat di salah satu hotel di Kota Jambi.

Tujuan digelarnya konferensi pers ini, untuk menjawab beberapa tuduhan yang dianggap tidak benar dan terlanjur simpang siur di masyarakat, dan ditujukan kepada tujuh tersangka kliennya.

"Hari ini, saya mewakili dari tujuh klien, ada hal-hal yang perlu kami luruskan. Dalam konfres ini atas permintaan teman-teman media semua, sengaja kami lakukan setelah berkas klien kami sudah dinyatakan P21," ujar Sahlan Samosir.

Ia melanjutkan, dari pemberitaan yang beredar selama ini, disebutkan seakan-akan kliennya yang mengatur dan merencanakan korupsi pembangunan gedung Puskesmas di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari Padahal tidak benar.

Bahkan dari dugaan kerugian negara yang berkisar Rp 6,3 miliar yang dituduhkan, tak sepeserpun dinikmati kliennya. Sahlan Samosir menyebut dirinya akan membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara dengan sebagaimana yang telah dituduhkan.

" Terkait tuduhan penyidik nanti akan kita ikuti, kita sebagai warga negara yang baik patuh akan hukum, kita akan mengikuti seluruh proses hukum baik di tingkat penyelidikan kepolisian, kejaksaan sampai ke pengadilan, namun kita sebagai kuasa hukum tersangka, kita membantah klien kita tidak melakukan perbuatan itu," tutupnya.( Raf)


Berita Terkait



add images