iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Fadilla Gestina (28) warga Kota Dumai Provinsi Riau dan Nanda Reski Putra (36) warga Pekanbaru, Riau.

Para tersangka diamankan di Dusun Kebun Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Sabtu (27/8) lalu sekira pukul 07.00 WIB pagi.

Kepala BNN Provinsi Jambi Wisnu Handoko mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap jaringan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Jaringan ini cukup besar. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat," ujarnya, Senin (19/9).

Dikatakan Wisnu, narkotika jenis ekstasi ini akan diantar dari daerah Pekanbaru, Riau, menuju ke Kota Jambi dengan menggunakan sarana transportasi darat, yakni minibus.

"Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan serta pulbaket terhadap sasaran yang dimaksud," katanya.

Tersangka diamankan di sebuah rumah kosong, dan menemukan sebanyak 1001 butir pil ekstasi warna hijau yang terbungkus dalam plastik hitam dan kardus coklat kecil.

"Tersangka lainnya berinisial B selaku penerima barang berhasil melarikan diri lewat pintu belakang," tutur Wisnu.


Berita Terkait



add images