iklan

JAMBIUPDPTE.CO, JAMBI- Hasan Ibrahim mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 usai diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Lama Lantai II Mapolda Jambi, Rabu (21/9).

Hasan memasuki ruangan pemeriksaan dari pukul 10.40 WIB dan keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.12 WIB. 

Hasan Ibrahim menjelaskan, ia telah mendengar kabar bahwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan pemeriksaan ini ia dipanggil hanya sebagai saksi. 

"Saya sudah dapat kabar namun untuk surat resminya saya belum menerimanya. Ya nantikan suratnya dikirim,"ujarnya. 

Ia menyampaikan, kepada seluruh pendukungnya dan masyarakat ia mohon maaf atas kekeliruan, kehilafan yang sudah dilakukan ini.

"Saya tidak ada niat untuk melakukan kejahatan,"katanya. 

Selain itu, ia telah dipecat dari Partai pada tahun 2015 dan tidak boleh masuk fraksi.

"Karena saya mendukung HBA, dan PPP mendukung Zumi Zola makanya saya dipecat dan makanya itu saya tidak ikut campur. Untuk aliran dana tanya saja sama penyidik," tutupnya. (Raf)


Berita Terkait



add images