iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Effendi Hatta, mantan Narapidana korupsi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 kembali diperiksa KPK.

Effendi diperiksa KPK di Mapolda Jambi kali ini sebagai saksi.

Effendi diperiksa sebagai saksi untuk 5 tersangka baru dari 28 tersangka baru lainnya.

"Saya sebagai saksi untuk lima tersangka," ujarnya, Kamis (22/9).

Diketahui, Effendi Hatta baru saja bebas pada bulan Agustus 2022 lalu.

Effendi juga menyampaikan pesan khusus kepada para tersangka baru.

"Pesannya jaga kesehatan," kata Effendi. (raf)


Berita Terkait



add images