iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - PT WKS angkat bicara mengenai laporan yang sebelumnya dilayangkan Maskur Anang. Dalam laporan ini, PT WKS disebut atau diduga telah membuat laporan palsu yang mengarah pada Maskur Anang.

PT. WKS melalui Taufik selaku Humas PT WKS mengatakan, tuduhan laporan palsu yang mengakibatkan Maskur Anang yang dipenjara selama 6 bulan merupakan informasi bohong.

"Merupakan penyebaran informasi sesat dan kebohongan. Mengingat laporan terhadapnya telah melalui proses hukum yang semestinya (due proces of law) yang pengadilannya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya, Kamis (29/9).

Selanjutnya, mengenai laporan atas dugaan penyerobotan lahan, kata Taufik, Mahkamah Agung menyatakan Maskur bersalah dan divonis 2,5 tahun penjara.

"Kemudian beliau (Maskur Anang, red) mengajukan PK sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan telah melalui proses hukum yang semestinya, kami tetap menghormatinya," tambah Taufik.

Mengenai tuduhan bahwa PT WKS telah melakukan perbuatan melawan hukum, ini juga informasi bohong. Karena putusan PK telah membatalkan semua putusan pengadilan yang Maskur Anang sampaikan.

"Perlu kami tegaskan bahwa PT WKS bekerja pada kawasan hutan negara yaitu Hutan Produksi Tetap, berdasarkan perizinan berusaha yang diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia," tegas Taufik.

Diberitakan sebelumnya, Maskur Anang merupakan Direktur Utama dari 3 perusahaan sekaligus, yakni PT. Rickim Mas Jaya, PT. Rickimmas Rizkiputra, dan mantan pemilik PT.Ricky Kurniawan Kertapersada.

Kamaruddin Simanjuntak mendampingi Maskur Anang ke Mapolda Jambi untuk mempertanyakan kasus laporan palsu yang dilayangkan Maskur Anang kepada PT WKS tiga tahun lalu.

Kamaruddin mengatakan bahwa Maskur Anang dulu pernah dilaporkan oleh PT WKS dengan tuduhan menjual tanah.

"Sehingga dia ditangkap dan ditahan dituduh dia menjual tanah padahal dia tidak ada menjual dan itu tanahnya sendiri," ujarnya, Senin (12/9).

Dikatakan Kamaruddin, Maskur Anang kemudian bebas di Mahkamah Agung.

"Kemudian dia bebas murni di Mahkamah Agung berdasarkan putusan PK," terangnya.

Karena sudah bebas murni, Anang melaporkan kembali Direktur Utama dan Humas PT WKS tersebut dengan Pasal 317, 318 Pasal 242 junto Pasal 310 KUHpidana Pasal 556 tentang pengaduan palsu.

"Sudah dilaporkan itu selama tiga tahun sejak tahun 2019 tetapi perkaranya tidak tuntas," kata Kamaruddin.

Tambah Kamaruddin, kliennya kemudian meminta pendampingan agar laporan yang dilakukan pada Tahun 2019 untuk ditindak lanjuti oleh Polda Jambi.

"Itu lahan kan sebagian milik orangtuanya, sebagian pembebasan dari masyarakat yang dimana mengurus lahan melalui Kepala Desa, dengan bukti sporadik dan dapat izin dari Kementerian, Gubernur dan yang lainnya," jelasnya.

Laporan Anang sejak 2019 lalu masih dalam status lidik, dan belum ada perkembangan sama sekali.

"Jadi kita hari ini kita datang ke Polda Jambi untuk mempertanyakan kenapa laporan klien kami sudah tiga tahun statusnya masih lidik terus, mampu gak? kalau tidak mampu kita tarik ke Jakarta," pungkasnya. (raf)


Berita Terkait



add images