iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Sebanyak 73 sekolah/madrasah (S/M) se-Provinsi Jambi belum mengakukan re-Akreditasi (akreditasi ulang) ke BAN-SM. Akibatnya 73 S/M terancam dicabut nilai akreditasinya atau beresiko tidak dapat diperpanjang sertifikat akreditasinya secara otomatis.

Hal ini dibenarkan Ketua BAN-SM Provinsi Jambi, H. Mudh. Saleh, MPd. Dikatakan Saleh, pihaknya menerima surat pemberitahuan dari BAN-SM bahwa dari 20 ribu lebih S/M yang belum mengajukan Re-Akreditasi se-Indonesia, sebanyak 73 S/M berasal dari Provinsi Jambi.

Dikatakan Saleh, sertifikat akreditasi 73 S/M ini akan berakhir tahun 2022 dan mengajukan reakreditasi, belum mengisi daftar isian akreditasi (DIA), sehingga sekolah/madrasah tersebut beresiko tidak dapat diperpanjang sertifikat akreditasinya secara otomatis.

’’Jadi sesuai surat BAN-SM mereka masih kita beri kesempatan mengajukan Re-Akreditasi dan mengisi DIA melalui Sispena paling lambat 31 Oktober 2022. Apalabila tidak melakukan hal tersebut dan masa sertifikatnya sudah berakhir, maka S/M tersebut tidak memiliki status akreditasi,’’ ujar Saleh saat dihubungi kemarin.

Dikatakan Saleh, dari 73 S/M yang belum mengajukan Re-Akreditasi, terbanyak berada di Kabupaten Kerinci 16 S/M dan Kota Sungai Penuh 14. Sedangkan kabupaten lainnya berkisar antara 1-7 S/M yang belum mengajukan Re-Akreditasi ke BAN-SM.
’’Dari 73 S/M yang belum mengajukan tersebut ddidominasi jenjang SD. Untuk jenjang sebanyak SD 50, MI 6, SMP 6, MTs 6, SMA 2, MA 1 dan SMK 2,’’ beber Saleh.

 

Dari laporan Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA) kabupaten/kota sebagai pewakilan BAN-SM di daerahh diakui Saleh, berbagai macam alasan satuan pendidikan yang belum mengajukan akreditasi. Mulai dari alasan kepsek susah dihubungi berada didaerah yang jauh dai pusat kota, kepsek sudah mau pensiun atau berbagai alasan lainnya.

’’Untuk itu dalam waktu dekat kita akan mengirim surat ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan kabupaten/kota serta Kementerian Agama agar persoalan ini ditindaklanjuti. Karena kalau sampai tidak memiliki status akreditasi yang rugi siswa itu sendiri,” tukas mantan Kepala SMAN 8 ini.

Pada kesempatan itu juga dirinya meminta kerjasamanya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan kabupaten/kota serta Kementerian Agama untuk menindaklanjutinya, karena waktu pengajuan akhir Re-Akreditasi hingga 31 Oktober 2022 mendatang. (kta)


Berita Terkait



add images