iklan Putri Candrawathi (tengah) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Putri Candrawathi (tengah) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Muhammad Zulfikar Harahap/Antara)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pernyataan Ferdy Sambo yang menyebut istrinya Putri Candrawathi, tidak melakukan apa-apa dan tidak bersalah sama sekali dalam kasus pembunuhan Brigadir J, direspons keras Kamaruddin Simanjuntak.

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mempersoalkan pernyataan Ferdy Sambo.

Menurut Kamaruddin, narasi pelecehan yang selama ini digaungkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tidak terbukti.

Dugaan pelecehan seksual yang disebut menjadi pemicu penembakan yang menewaskan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Dia (Putri) bilang pernah diperkosa di Duren Tiga, tidak terbukti, dan sudah ada surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3)," kata Kamaruddin saat dihubungi JPNN.com, Kamis (6/10).

Dia melanjutkan dugaan pelecehan yang menimpa Putri di Magelang pada 4 Juli 2022 juga sudah terpatahkan.

"Dia diperkosa 4 Juli? Tidak terbukti. Pada 4 Juli malam dia memuji-muji almarhum (Yosua) dengan mengirim foto almarhum sedang menyetrika baju dan menyebut pria semangat dan multitalenta," ujar Kamaruddin.

Konon narasi pelecehan sempat pindah lagi, terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang. Kamaruddin lagi-lagi mengeklaim telah mematahkan narasi itu.

"Saat itu, Brigadir J dipanggil Putri Candrawathi ke kamar untuk curhat. "Dia curhat 24 jam, kemudian mereka tidur satu malam lagi bersama ajudan lainnya dan asisten rumah tangga," ujar Kamaruddin.


Berita Terkait



add images