iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi beserta Tim Gabungan yang terdiri dari Pertamina EP Jambi, Polres Batanghari dan Polsek Bajubang turun langsung melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) buah sumur minyak Illegal yang mengeluarkan minyak dikarenakan adanya tekanan Gas.

Sumur minyak ilegal tersebut berlokasi di Dusun Kunangan Jaya II Km 51 Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, pada Kamis (6/10) sore kemarin.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, tim mendapatkan informasi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Kita turunkan Tim Gabungan karena adanya laporan masyarakat terjadi semburan minyak di lokasi tersebut," ujarnya, Jumat (7/10).

Setibanya di Pos Security PT. AAS, tim langsung menuju ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor karena tidak memungkinkan akses menggunakan mobil.

"Tim dari Pertamina Ep langsung observasi dan pengukuran gas sumur ilegal drilling dengan menggunakan alat multigas detector," jelasnya.

Dijelaskan Tory, hasil dari pengukuran terhadap kadar gas diukur dari jarak 10 M diperoleh kadar gas 5% artinya potensi terbakar tidak ada.

"Potensi terjadinya kebakaran pada jarak 0-10 M dari lubang sumur," katanya.

Setelah dilakukan pengukuran, untuk satu buah sumur Illegal yang mengeluarkan minyak agar dilakukan penutupan karena berpotensi mengakibatkan kebakaran.

"Untuk melakukan penutupan terhadap sumur tersebut dilakukan oleh petugas ahli yaitu petugas dari SKK Migas dan Pertamina," tuturnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak Pertamina, estimasi biaya tutup sebesar Rp 3,3 miliyar.

"Kita melakukan koordinasi dengan pihak SKK MIGAS dan PERTAMINA EP Jambi terkait dengan penutupan sumur ilegal tersebut," lanjut Tory.


Berita Terkait



add images