iklan Kiri, Putri Candrawathi tiba di gedung Kejagung, Rabu(5/10). Kanan, Richard Eliezer.
Kiri, Putri Candrawathi tiba di gedung Kejagung, Rabu(5/10). Kanan, Richard Eliezer. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada 28 Juli 2022, di rumah dinas Kadiv Propam, kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan terungkap.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa di persidangan Putri Candrawathi, Senin 17 Oktober 2022, di PN Jakarta Selatan, disebutkan istri Ferdy Sambo itu tahu soal rencana pembunuhan, proses eksekusi, hingga penyusunan skenario untuk menghilangkan jejak.

"Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, 'Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'. Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Eliezer, Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy Sambo langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan," ucap jaksa.

Eliezer, 'Berani kamu tembak Yosua?'. Atas pertanyaan Ferdy Sambo tersebut lalu Eliezer menyatakan kesediaannya, 'Siap komandan'," imbuh jaksa.

Pembicaaraan itu didengar juga oleh Putri Candrawathi. Ferdy Sambo lalu memberikan 1 kotak peluru 9 mm ke Eliezer yang disaksikan Putri.

Eliezer diminta menambahkan amunisi ke senjatanya yaitu Glock 17.

Skenario pembunuhan pun dilancarkan, di mana tempat kejadian direncanakan di rumah dinas Duren Tiga. Jaksa lantas memaparkan peran Putri.

"Sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban tugas Yosua yang sehari-harinya dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi di manapun berada, maka Yosua pasti ikut ke mana pun Putri berada, sekurang-kurangnya Ferdy Sambo dan Putri tahu persis Yosua pasti berada tidak jauh dari Putri," ucap jaksa.


Berita Terkait



add images