iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dalam satu minggu terakhir ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, terdapat 9 orang tersangka yang berhasil diamankan kali ini.

"Ada 9 orang. Di antaranya 2 orang tersangka merupakan perempuan," ujarnya, Rabu (23/11).

Kata Eko, ke sembilan orang tersangka yang diamankan tersebut merupakan sebagai pengedar. "Para tersangka ini dikategorikan sebagai pengedar," katanya. 

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 6,21 gram dan pil ekstasi sebanyak 75 butir. 

"Jumlah sabu jika di rupiahkan sebesar Rp 7,8 juta dan pil ekstasi sebesar Rp 26.250 juta," ungkapnya. 

Dari 9 orang tersangka yang diamankan tersebut, terdapat 1 orang tersangka yang merupakan seorang residivis. 

"Satu otang tersangka residivis dengan kasus yang sama sebagai pengedar sabu," ucap Eko. 

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, barang bukti tersebut dipasarkan di sekitaran Kota Jambi.

"Kemudian, barang bukti ini mereka edarkan di beberapa tempat hiburan," terangnya. 

Terkait asal barang bukti yang diamankan, ungkap Eko, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

"Itu masih kita telusuri. Kemungkinan barang bukti berasal dari luar Kota Jambi. Saya tidak bisa sebutkan Kabupaten maupun Provinsi," sebutnya. 

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun. 

Kemudian, Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (raf)


Berita Terkait



add images