iklan PENUMPUKAN SAMPAH: Penumpukan sampah kerap terjadinya, terutama di wilayah air pasang surut atau pesisir pantai
PENUMPUKAN SAMPAH: Penumpukan sampah kerap terjadinya, terutama di wilayah air pasang surut atau pesisir pantai

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Kerap terjadinya penumpukan sampah sampai saat ini masih menjadi persoalan. Pasalnya, masyarakat masih mempunyai kebiasaan membuang sampah sembarangan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah air pasang surut atau pesisir pantai.

Salah satunya seperti yang terjadi di Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjabtim. Tidak adanya tempat pembuangan sampah permanen, membuat masyarakat sekitar membuang sampah sembarangan. Sampah tersebut kerap hanyut dan naik saat adanya siklus banjir rob. "Membuang sampah sembarang menjadi kebiasaan warga, hal itu salah satunya dikarenakan tidak adanya tempat pembuangan sampah," kata Lurah Muara Sabak Ilir, Arrahman.

Dia menjelaskan, sampah di area Pasar Rakyat Muara Sabak Timur mengalami penumpukan dan berserakan di sebagian jalan. Kondisi ini menyebabkan bau yang tidak sedap sejak beberapa bulan terakhir.  "Hal itu berujung pada masih banyaknya perilaku masyarakat sekitar yang membuang sampah sembarang," jelasnya.

Sebelumnya, pihaknya sudah pernah melakukan upaya pembersihan sampah itu dengan alat berat milik kecamatan. Akan tetapi tidak berlangsung lama dan hanya bertahan selama satu bulan saja, setelah satu bulan sampah kembali menumpuk.

Selain itu, lanjutnya, Kabupaten Tanjabtim, terkhusus wilayah Kecamatan Muara Sabak Timur merupakan salah satu daerah yang terkena siklus banjir rob atau banjir pasang surut jelang akhir tahun. Meluapnya air sungai Batanghari ke daratan di wilayah tersebut, sampah dibawa dan hanyut. "Sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat sekitar permukiman juga kerap naik dan hanyut," terangnya.

Untuk itu, pihaknya telah meminta bantuan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjabtim agar memberikan bantuan kontainer sampah. Jika nanti membutuhkan tanah, maka Dinas Lingkungan Hidup bisa mengunakan tanah bagian pasar karena tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Tanjabtim. "Kalau misalnya pihak DLH memerlukan lahan, maka ada lahan milik Pemda yang bisa digunakan," tukasnya. (lan)


Berita Terkait



add images