iklan

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sarolangun, melakukan pemutusan kontrak kerja pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Travesium yang berada di RT 04, Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang.

Proyek pembangunan jembatan Travesium tersebut, bersumber dari Anggaran APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak senilai Rp 900 juta lebih dengan masa pelaksanaan proyek hingga 14 Desember 2022.

Pelaksana proyek, dimenangkan oleh CV Zahara Sabak Timur melalui proses tender. Namun, pekerjaannya tidak dapat diselesaikan hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak kerja.

Ahmadi, Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Sarolangun  mengatakan, bahwa pemutusan kontrak kerja tersebut dilakukan setelah melalui proses tahapan administrasi, hingga sebanyak tiga kali pemanggilan pihak kontraktor pelaksana atas nama CV Zahara Sabak Timur yang beralamat di Tanjabtim tersebut.

”Sudah putus kontrak, karena dari penyedia tidak ada iktikad baik untuk melaksanakan pekerjaan, sudah tiga kali dipanggil, yang pertama mereka datang, kedua tidak dan ketiga mereka datang dan minta waktu untuk melaksanakan penyelesaian tapi sampai detik ini tidak menunjukkan iktikad baik, sehingga kita putuskan kontrak. Jadi, kita sudah melalui tahapan administrasi untuk melakukan pemutusan kontrak," katanya.

Dijelaskannya, bahwa selama pelaksanaan pekerjaan, pihak kontraktor sudah melakukan pencairan uang muka yang merupakan hak yang diterima oleh penyedia jasa sebagaimana diatur dalam aturan pengadaan barang dan jasa yang wajib dikeluarkan.

” Serapan anggaran, mereka cuman baru mengambil hak mereka berupa uang muka karena itu sudah diatur dalam aturan pengadaan barang dan jasa yang wajib dikeluarkan. Progres sekarang berkisar antara 20-25 persen, kontrak masa kerja hingga 14 Desember 2022, tapi kalau kita hitung secara teknis mereka bakal tidak mampu menyelesaikan dengan sisa waktu,” ujarnya.

Atas pemutusan kontrak tersebut, Ahmadi menegaskan, bahwa CV. Zahara Sabak Timur tersebut diajukan untuk di blacklist nasional sebagai sanksi tegas atas tidak selesainya pekerjaan proyek tersebut. Dan pihak perusahaan tersebut harus mengembalikan uang muka yang telah dicairkan tersebut sebagaimana surat pernyataan yang telah ditandatangi diatas materai bila tidak ada iktikad baik untuk melaksanakan pekerjaan.

” Tapi sekarang kita dalam proses klaim uang muka untuk mereka mengembalikan, itu sedang proses di Jambi di tempat asuransi. Perusahaan kita ajukan black list nasional, pagu hampir Rp 1 Miliar namun kontrak kerja disekitar 900-an juta. Yang harus dikembalikan uang muka dan pencairan jaminan pelaksanaan 5 persen. Kalau progres itu kita stop semua, karena jaminan uang muka dan pelaksanaan itu sekarang proses di klaim semua ke asuransi yang memberikan jaminan ke penyedia,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dari laman LPSE Kabupaten Sarolangun, proyek pembangunan jembatan Travesium di RT 04 Desa Teluk Tigo, Kecamatan Cermin Nan Gedang dengan nilai kontrak sebesar Rp 982.790.800,96 dengan status tahapan tender telah selesai.(hnd)


Berita Terkait