iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengusulkan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD. Sebagian besar terjadi pergeseran Dapil dan alokasi kursi karena perubahan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan.

Dari 11 Kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi, hanya Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang tidak melakukan perubahan. Dapil maupun alokasi kursi masih sama seperti Pemilu 2019 lalu.

Namun untuk Kota Jambi, ada dua usulan yang dilakukan KPU. Salah satunya perubahan dari 5 menjadi 6 Dapil pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dalam rancangan pertama, KPU Kota Jambi tetap mengusulkan 5 Dapil seperti pada Pemilu 2019 lalu. Hanya saja untuk Pemilu 2024 terjadi pergeseran kursi antara Dapil 2 dan Dapil 4.

Dimana Dapil 2 Alam Barjo yang sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi. Sedangkan Dapil 4 yakni Jambi Timur, Pasar Jambi, Pelayangan dan Jelutung dari 12 kursi berkurang menjadi 11 kursi.

Dalam rancangan kedua, terjadi penambahan Dapil dengan menggabungkan tiga kecamatan yakni Jambi Selatan, Pasar Jambi dan Jelutung dengan jumlah alokasi 9 kursi. Ini tertuang dalam berita acara nomor : 107/PL.01.3.-BA/1571/2022 tentang penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi tertanggal 21 November kemarin.

Kemudian Muaro Jambi, untuk rancangan pertama masih tetap menggunakan 5 Dapil seperti Pemilu 2019. Namun masing-masing Dapil itu terjadi penambahan 1 kursi karena lonjakan jumlah penduduk.


Berita Terkait



add images