iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - JP (34) warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi berhasil pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Jambi.

Pelaku ditangkap saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Singosari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, pelaku ditangkap saat akan mengedarkan sebanyak 15 paket sabu dan 515 butir pil ekstasi.

"Kita amankan pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 15 paket besar dan 515 butir pil ekstasi," ujarnya, Jumat (2/12).

Dikatakan Niko, pelaku diamankan dikediamannya, tanpa adanya perlawanan kepada petugas.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Tim kemudian menuju ke lokasi dan mencurigai satu rumah, alhasil saat dilakukan penggeledahan pelaku berhasil diamankan di rumah tersebut," jelasnya.


Berita Terkait



add images