iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono meinta para pengusaha tambang dan sopir angkutan batu bara yang beroperasi di Jambi agar mengikuti peraturan yang telah disepakati bersama.

Ini disampaikan oleh Kapolda jelang dibukanya kembali ruas jalan Sridadi, Batanghari untuk angkutan batubara, usai dilakukan perbaikan, sejak beberapa waktu lau.

‘’Kita minta kepada para pengusaha tambang dan sopir angkutan batu bara agar mengikuti peraturan yang telah disepakati bersama-sama,’’ tegasnya melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto Minggu (4/11).

Ia menambahkan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah VI telah melakukan perbaikan Jalan sridadi, Kabupaten Batang Hari.

"Direncanakan jalan sridadi akan dibuka pada Senin (05/12) sore mendatang, hal ini disampaikan langsung saat Rapat Teknis Pengaturan Pers dalam rangka buka tutup arus terkait adanya Perbaikan jalan dan membahas Operasional Angkutan Batu Bara," Kata Kabid Humas.

Dikatakan Mulia, Rapat tersebut dipimpin langsung  Asisten 1 Provinsi Jambi, Drs. H. Apani Saharudin dan dihadiri KBO Dit Lantas Polda Jambi,  Kasi Ops Korem 042/ Gapu, Kadishub Prov Jambi, Kasat Pol PP Prov Jambi, Kepala BPJN, Karo Perekonomian Prov Jambi dan perwakilan Asosiasi Batu Bara Jambi.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Menjelaskan Dalam rapat tersebut juga membahas tentang tindak lanjut operasional dan penegakkan hukum kendaraan batu bara diantaranya pengaturan pemasangan stiker warna Genap - Ganjil sesuai Pelabuhan TUKS akan segera dilaksanakan dan di Sosialisasikan kepada angkutan yang  belum tergabung ke Transportir yang sudah terdata.

"Operasional Angkutan Batu Bara yang direncanakan besok sore hari Senin (5/12/2022) yang akan dibuka juga melibatkan pengamanan dan pengaturan arus lalulintas dari Ditlantas Polda Jambi, Dishub provinsi Jambi, Korem 042/Gapu Polres Batang Hari, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Batang hari," terang Alumni Akpol 1997 ini.

Selanjutnya, Mulia mengimbau untuk para pengusaha tambang maupun sopir angkutan batu bara kami juga menghimbau agar tetap mengikuti peraturan jam operasional yang sudah disepakati, dan tidak memarkirkan kendaraannya ditempat sembarangan yang dapat menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas pengendara lainnya. (*)


Berita Terkait



add images