iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pemprov Jambi mendapat Rp 80-an Miliar Dana Bagi Hasil (DBH) Batu Bara untuk tahun 2022.

Ini berasal dari Royalty dan Land Rent (Sewa Tanah) yang tercatat hingga November 2022 lalu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan telah ada transfer Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima.

"Dana Bagi Hasil (DBH) Batubara tahun 2022, realisasi Land Rent sebesar Rp2.904.864.000, realisasi Royalty sebesar Rp78.232.675.666," sebutnya.

Adapun untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tambang batubara di Provinsi Jambi untuk triwulan IV atau dari 01 Januari-30 November 2022 tercatat mencapai Rp 655.181.790.030,00.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Harry Andria menerangkan bahwa itu merupakan hasil dari rekonsiliasi atas PNBP per daya alam mineral atau batubara wilayah Provinsi Jambi pada pertengahan Desember 2022 lalu.

Dalam rekonsiliasi itu yang dilangsungkan secara online turut diikuti, Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara KESDM, Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal KESDM, Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi.

Harry menerangkan bahwa hasil rekonsiliasi itu nanti akan bertambah setelah bulan Januari ini.

‘’Nanti akan bertambah, itu yang Rp 655 miliar itu sudah pasti per 30 November," kata Harry.

Dia menjelaskan bahwa itu merupakan total PNBP yang dihasilkan. Harry kemudian menjelaskan bahwa skema pembagian PNBP ini adalah 20 persen untuk pemerintah pusat, dan 80 persen dibagi untuk pemerintah Kabupaten dan pemerintah Provinsi.

"Skemanya 20 persen ke Pemerintah Pusat, 16 persen untuk Pemerintah Provinsi, 32 persen untuk Kabupaten penghasil batu bara dan dan 32 persen sisanya dibagi ke Kabupaten Kota yang ada di Jambi, jadi sebenarnya secara total 80 persen PNBP batu bara ini ke daerah," tambahnya.

(aba)

 


Berita Terkait



add images