iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan sebanyak 5 orang tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam rangka operasi PETI 2023.

Kelima tersangka ini diamankan saat sedang melakukan aktivitas ilegal tersebut di aliran Sungai Merangin, Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/1) kemarin sekira pukul 16.00 WIB sore.

Adapun 5 orang tersangka tersebut yakni Suwarno (41), Hardiansyah (36), Tomi Febriansyah (31), Yasmin (62) dan Miran (50).

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

"Tim mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan illegal penambangan emas tanpa izin di aliran sungai Merangin. Dengan adanya informasi tersebut, tim langsung menuju ke TKP," ujarnya, Rabu (25/1).

Sesampainya di TKP, tim menemukan aktivitas peti dengan menggunakan mesin diesel atau dompeng.

"Tim langsung mengamankan pelaku peserta barang bukti dan dibawa ke Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut," terang Lumbrian.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa potongan cangkang, pipa paralon warna putih, engkol mesin diesel, karpet, cangkul dan ember berwarna hitam.

Para tersangka dikenakan Pasal Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

(raf)


Berita Terkait



add images