JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - M Maisyal (50) warga Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, dibekuk Tim Opsnal Polsek Jambi Timur pada Kamis 9 Februari 2023 lalu.
Pelaku dibekuk lantaran nekat menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik rekannya yakni Darwana (55), warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Yumika Putra mengatakan, kejadian ini terjadi pada Senin 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB lalu, di Pelabuhan Pasir, RT 04, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
"Kejadian bermula saat saat korban hendak bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di TKP. Dan saat itu pelaku datang menemui korban dan berkata hendak meminjam motornya sebentar," ujarnya, Kamis (16/2).
Korban pun lantas menanyakan ndak ke mana pelaku membawa motornya dan pelaku menjawab ingin mengambil minyak oli di Kasang.
"Setelah itu, korban berkata "jangan lamo aku nak ambil barang paket jugo," dan dijawab pelaku akan bawa motornya sebentar saja," ungkap Yumika sembari meniru percakapan korban dan pelaku.
Kemudian, korban menyerahkan kunci sepeda motornya kepada pelaku dan pelaku langsung pergi membawa sepeda motor korban.
Namun, sebut Yumika, hingga saat ini pelaku tidak pernah mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut.
"Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 19 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Jambi Timur," ungkapnya.
Lebih lanjut, pada Kamis 9 Februari 2023 sekira pukul 17.30 WIB, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Tim Opsnal Polsek Jambi Timur kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang telah digadaikan pelaku di daerah Kabupaten Sarolangun.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 beserta 1 lembar STNK dan kunci motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (raf)