JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim pada Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB dari Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjabtim, eks Ketua KPU dan Pengacaranya dijemput malam ini Rabu (8/3).
Eksekusi itu dilakukan lantaran Kasasi yang diajukan Kejari Tanjabtim dikabulkan Mahkamah Agung dengan terpidana Nurkholis 4 tahun serta denda 50 juta dan Tengku Ardiansyah 3 tahun.
Dari informasi yang didapat dari penyidik Pidsus, bahwa Nurkholis dijemput langsung oleh tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin langsung oleh Kajari Kabupaten Tanjabtim, Yenita Sari, SH, MH sekitar pukul 19.00 WIB, di Perumahan Lazio.
"Kemudian Tengku Ardiansyah juga dijemput sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya yang berdomisili di Villa Ratu Mas Talang Bakung Jambi," kata penyidik Pidsus.
Selanjutnya, para awak media sedang menunggu kedatangan kedua tersangka yang malam ini akan langsung dibawa dari Jambi ke Kajari Kabupaten Tanjabtim.(lan)