JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali lakukan kegiatan pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Jambi melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil mengamankan empat orang pelaku jaringan PETI di wilayah Kabupaten Bungo, pada Jumat (31/3) malam lalu.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, empat pelaku berinisial (I), (N), (JR) dan (GB) diamankan di Simpang Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
"Tidak hanya mengamankan empat pelaku, kita juga turut mengamankan 3 kilogram emas hasil penambangan emas ilegal," ujarnya, Senin (3/4).
Ditambahkan Tory, selain barang bukti emas seberat 3 kilogram, pihaknya juga berhasil mengamankan uang tunai yang diduga hasil PETI sebesar Rp 56 juta, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.
"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku," sebutnya.
Tory juga mengatakan, para pelaku memiliki perannya masing-masing, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
"Untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan kita ekspose," tandasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral. (raf)