iklan PAN Tanjabtim Dinilai Tendensius, Sulpani Segera Ajukan Gugatan ke PTUN
PAN Tanjabtim Dinilai Tendensius, Sulpani Segera Ajukan Gugatan ke PTUN

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - DPD PAN Kabupaten Tanjabtim telah mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Tanjabtim atas nama Sulpani digantikan oleh Musabakoh ke DPRD Kabupaten Tanjabtim. Menanggapi hal tersebut, Sulpani angkat bicara.

Dihubungi via WhatsApp pada Jumat (29/11) malam, Sulpani mengaku tidak mengetahui adanya surat PAW yang dikeluarkan PAN untuk dirinya. Bahkan Ia baru tahu setelah media memberitakan soal surat pengajuan proses PAW ke DPRD Kabupaten Tanjabtim.

"Saya juga tidak tau informasi ada nya PAW ini. Malah saya tau dari pemberitaan media," katanya.

Sulpani pun merasa bingung dengan keputusan DPD PAN Kabupaten Tanjabtim yang dinilai tendensius. Dia mempertanyakan dimana letak kesalahannya, sehingga PAN mengeluarkan surat PAW untuknya. Menurutnya, selama ini Dia patuh terhadap apa yang telah diperintahkan partai.

"Saya bingung dengan surat PAW ini, dimana salah saya. Selama ini saya patuh terhadap perintah partai," ucap sulpani singkat.

Untuk itu, Sulpani akan mengkaji surat tersebut, dan akan melakukan upaya dengan menempuh langkah hukum. Insya Allah pihaknya akan segera mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya akan mengkaji surat ini dan akan menempuh langkah hukum," ucapnya di pesan singkat WhatsApp.(lan)


Berita Terkait