LINGKUNGAN : Aktivitas galian C ilegal dipinggir jalan raya Siulak merusak lingkungan, masyarakat sangat terganggu terhadap aktivitas tersebut.

Galian C Rusak Lingkungan

Posted on 2014-03-24 14:30:00 dibaca 1298 kali
KERINCI, Aktivitas galian C dipinggir jalan raya Siulak, tepatnya dijalan Lubuk Nagodang arah Siulak Deras sangat membahayakan masyarakat. Pasalnya aktivitas galian C dilakukan di tebing bukit yang berada dipinggir jalan.

Pantauan media ini dilokasi Minggu (23/3), tampak satu unit mobil truk sedang memuat pasir. Sementara sejumlah material pasir menumpuk dipinggir jalan. Terlihat juga tebing yang menjadi objek galian C hampir runtuh karena terus dikeruk dengan menggunakan alat berat. Sementara material yang masih  ditebing dikhawatirkan sewaktu-waktu bisa longsor dan membahayakan pengguna jalan. 

Revi, salah seorang warga mengatakan pengendara yang melintasi jalan Siulak yang terdapat aktivitas galian C merasa terganggu. Pasalnya, tebing bukit yang dikeruk menggunakan alat berat itu kini hampir runtuh dan membahayakan pengguna jalan. "Kalau tidak segera dihentikan sewaktu-waktu bisa saja tebing itu longsor dan sampai kejalan. Ini sangat membahayakan pengguna jalan," ujarnya.

Dia berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kerinci tidak sembarangan memberi izin galian C. Selain merusak lingkungan aktivitas tersebut juga membahayakan masyarakat. "Ya, kita minta Pemda tidak mudah memberikan izin galian C, kalau kegiatan itu berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan," tandasnya.

Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kerinci Letmi Hendri mengatakan, galian C tersebut tidak mengantongi izin alias illegal. Diakuinya aktivitas galian C tersebut merusak lingkungan, karena bukit yang dikeruk.

Dikatakannya, pihaknya pernah menyurati perusahaan yang melakukan penambangan tersebut, tapi tidak diindahkan. "Beberapa kali kita surati dan kita tembuskan ke Kepolisian, tapi tidak diindahkan," ucapnya.

Selain Disperindag dan ESDM, Badan Lingkungan Hidup juga sangat berperan dalam menindak galian C illegal tersebut. "Kalau Disperindag, BLH dan Satpol PP bekerjasama bisa ditindak aktivitas galoan C tersebut," pungkasnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com