Dari sekian banyak situs purbakala dan peninggalan bersejarah, yang tersebar di tiap kabupaten yang ada di Prov Jambi, baru 59 yang ditetapakan sebagai benda cagar budaya dan sekitar 50 dalam status dipelihara.
Kepala Balai Perlindungan Benda Cagar Budaya Prov Jambi, Agus Sutaryadi, mengatakan dari 59 objek bangunan yang diidentifikasi sebagai warisan sejarah, 17 diantaranya sudah memiliki sertifikat.
Sedangkan, sisanya sebanyak 3 bangunan masih dalam proses sertifikat dan 8 dalam proses hibah atau ganti-rugi. Selain itu, 37 objek sudah punya fasilitas papan nama, 19 punya cungkup, 21 punya pagar, dan 18 punya papan penunjuk arah.
Upaya pelestarian fisik yang dilakukan pihaknya selama ini adalah menempatkan petugas melakukan perawatan, penjagaan, dan penataan lingkungan. ‘’Itu semua ada perawatannya, baik secara manual maupun kimiawi,’’ ungkap Agus Sutaryadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/4).
Agus mengakui, ada sejumlah objek atau benda cagar budaya yang telah rusak akibat pembangunan rumah oleh warga dan pihak perusahaan. Namun, kerusakan itu bukan disengaja oleh orang yang tidak bertanggugjawab, melainkan disebabkan kurangnya pemahaman bahwa di area tersebut ada benda cagar budaya.
‘’Seperti pembangunan jalan oleh PT GWT di Kab Muarojambi. Batu yang banyak ditemukan dihancurkan, karena dikira batu biasa. Memang pernah terjadi seperti itu. Saat ini batu-batunya sudah kami amankan dengan diberi pagar,’’ papar Agus.
Di Kota Jambi, sebutnya, benda cagar budaya yang rusak akibat pembangunan rumah oleh warga berlokasi di daerah Solok Sipin. Di situ ada struktur batu-batu. Warga tidak tahu dan saat ini di lokasi sudah dibangun rumah.
Kenapa benda cagar budaya Jambi tidak semuanya dijadikan objek wisata? Agus menjelaskan, semua disebabkan oleh kondisi yang tak memungkinkan akibat cepatnya perkembangan perumahan. Sehingga, lokasi benda cagar budaya pun menjadi terkepung oleh rumah warga.
‘’Seperti makam sultan Jambi yang terletak di daerah Danau Singkawang, Kel Legok, Kec Telanaipura. Itu satu-satunya makam kesultanan Jambi yang tinggal, tapi saat ini sudah terkepung oleh makam-makam baru,’’ beber Agus.
Untuk itu, Agus mengharapkan warga yang menemukan benda cagar budaya agar segera melapor pada instansi pelestarian benda cagar budaya. Sesuai UU No 11/2010 tentang cagar budaya, pihak-pihak yang berhasil menemukan benda bersejarah akan mendapat imbalan dari pemerintah.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.