Proses PAW Iskandar di Kemendagri
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Iskandar Budiman, Anggota DPRD Provinsi Jambi dari PDIP yang nyaleg dari partai lain saat ini sudah di Kemendagri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Yazirman kepada sejumlah wartawan kemarin (24/07). “Berkas PAW Iskandar Budiman sudah direkomendasikan Gubernur ke Kemendagri, sekarang baru diproses disana,” ujarnya.
Mengenai penggantinya, menurutnya berdasarkan usulan dari PDIP, yang beruntung adalah Tri Kardini, peraih suara terbanyak di bawah Iskandar. Setelah diterbikan SK pemberhentian tetap dan pengangkatan penggantinya, SK tersebut disampaikan ke DPRD Provinsi Jambi melalui Pemprov.
Sedangkan untuk proses PAW anggota dewan yang kembali nyaleg dari partai lainnya, baik itu DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota, diakuinya sejauh ini belum tuntas.
“Yang sudah selesai itu untuk Tanjabtim ada tiga orang, dan dari Kerinci baru masuk satu orang. Yang lainnya belum, padahal banyak yang harus di PAW. Seperti di Batanghari ada enam, lima dari PBR dan satu PKPB,” katanya.
Ditambahkannya, apabila pimpinan partai politik yang bersangkutan enggan untuk mengusulkan PAW, maka pimpinan dewan menyurati pimpinan partai politik yang bersangkutan untuk segera diusulkan PAW.
“Apabila dalam kurun waktu 14 hari pimpinan partai politik yang bersangkutan juga tidak kunjung mengusulkan PAW, maka pimpinan dewan mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur bagi anggota dewan provinsi dan pimpinan dewan kabupaten/kota mengusulkan kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk selanjutnya diresmikan PAW,” pungkasnya.
sumber: jambi ekspres