MOGOK: aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan PT BWP meruap.

BWP Meruap Klaim Sudah Mematuhi PP

Posted on 2013-07-29 11:00:00 dibaca 2646 kali
SAROLANGUN, General Manajer PT BWP Meruap, Kunchoro, menegaskan  tuntutan dari karyawan yang telah melakukan aksi mogok kerja itu, sebenarnya sudah dipenuhi. Namun mereka belum merasa puas. “Kami dari manajemen sudah memberikan apa yang menjadi tuntutan dari para karyawan, termasuk masalah THR. Perusahan sudah memberikan 1 setengah bulan gaji untuk THR, namun mereka tetap bersikeras meminta 2 bulan gaji,” ujarnya.

Masalah peraturan perusahaan tentang ketenagakerjaan, akunya, pihaknya masih tetap melakukan seperti yang lama. Tidak ada kesewengan manajemen dalam menjalan peraturan. “Kami menjalankan peraturan sesuai denga peraturan perusahaan,” jelasnya seraya menginformasikan, masalah mereka mogok kerja, yang dirugikan bukan perusahaan, tetapi personal dari karyawan.

sumber: jambi ekspres

 
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com