KPU Surati Parpol

Posted on 2013-10-17 07:25:00 dibaca 2657 kali
SUNGAIPENUH, KPU Kota Sungaipenuh telah menyurati parpol peserta Pemilu 2014 untuk menurunkan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

“Kalau masih juga alat peraga kampanye yang terpasang tidak sesuai PKPU Nomor 15. Maka kita akan tindaklanjuti itu dengan berkoordinasi dengan Panwaslu dan Panwaslu merekomendasikan Pemerintah Kota Sungaipenuh untuk mencabut alat peraga kampanye yang melanggar tersebut,” ujar Anggota KPU Kota Sungaipenuh, Jusmizar.

Saart ini di Sungaipenuh masih banyak Caleg yang memasang baliho dengan berbagai ukuran di desa-desa. Malah setiap desa jumlah baliho yang dipasang lebih dari satu.

sumber: je
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com