Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, BANDARLAMPUNG – Polresta Bandarlampung, akhirnya berhasil menangkap dua pria pelaku pencabulan terhadap seorang remaja 16 tahun di wilayah Gunung Balau, Kecamatan Sukabumi, Lampung. Masing-masing adalah Apriansyah (19) warga Tanjungbaru, dan Suparno (20) warga Way Laga, Lampung Selatan (Lamsel).
“Korbannya seorang pelajar SMA di Bandarlampung,†ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, saat ekspos di Mapolresta Bandarlampung, kemarin (29/4).
Dery mengatakan, kedua tersangka mencabuli korban secara bergiliran, sekitar pukul 22.30 WIB, di semak-semak berada di wilayah Gunung Balau, Kecamatan Sukabumi, pada Maret 2016 lalu.
Sementara, modus yang dilakukan para tersangka mencabuli korban secara bergilir dengan cara membujukrayu dan juga paksaan. Awalnya, Kata Dery, tersangka Apriansyah mengajak korban yang masih pelajar itu bertemu di sebuah kafe di wilayah Jl. Yos Sudarso Panjang, Bandarlampung.
“Saat itu, tersangka (apriansyah, Red) ingin mengajak makan korban di sebuah kafe tersebut. Saat berada di kafe yang dijanjikan, namun Apriansyah malah mengajak korban pergi tampa memberitahu tujuannya,†kata Dery, seraya mengatakan, saat itu, korban menurut saja ajakan dari tersangka.
Diperjalanan, lanjut Dery, lalu tersangka menghubungi rekannya Suparno. Saat itu, tersangka Apriansyah, memberi tahu jika ada seorang gadis yang dapat disetubuhi kepada tersangka Suparno.
“Saat itulah, Suparno (tersangka) menyusul ke Gunung Balau. Dilokasi itulah, keduanya mencemari korban secara bergantian. Meski korban melawan, namun keduanya sempat mengancam akan membunuh korban, jika tidak mengikuti keinginan keduanya,†sebut Dery.
Usai melakukan perbuatan cabul itu, Apriansyah mengantar korban pulang. Menurut Dery, korban menceritakan apa yang dialami ke orangtuanya. Dari situ, lalu melaporkan peristiwa tesrebut ke polisi.Â
Mendapat laporan orangtua korban, polisi menangkap kedua tersangka di Kecamatan Sukabumi. “Kita amankan keduanya, saat nongkrong bersama teman-temannya di wilayah Sukabumi. Keduanya diancam 82 Undang-Undang-RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,†kata Dery.
Dihadapan petugas, Apriansyah dan Suparno mengaku kali pertama berbuat cabul terhadap korban. Perbuatan itu mereka lakukan tanpa paksaan terhadap korban AF.
Apriansyah mengaku, kenal dengan korban dari temannya. Dari perkenalan itu, kata dia, sering menjalin komunikasi lewat telepon genggam. Menurut Apriansyah, pada malam kejadian, korban yang menghubungi dirinya.Â
“Awalnya dia (AF) menghubungi melalui SMS pengen ngajak ketemu dan minta uang Rp 200 ribu. Saya janji memenuhinya dengan syarat ketemuan di sebuah kafe. Selanjutnya, saya hubungi teman saya Suparno. Kami berdua mencabuli secara bergilir,†Sebut Apriansyah, diaminin Suparno. (ozy/ray/jpnn)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com