Rifki Ardiansyah yang mencuri kotak amal lalu buang air besar di mimbar musala.
JAMBIUPDATE.CO, MANYAR - Perbuatan Rifki Ardiansyah asal Desa Gumeno, 24, warga RT 10, Kecamatan Manyar, Gresik, bisa digolongkan jauh dari kata waras. Selain mencuri kotak amal musala, pemuda tegap ini juga membuang kotorannya di mimbar imam salat.
Aksinya terbongkar berkat rekaman CCTV yang dipasang di sekitar musala berak Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar.
Aksi di luar akal sehat itu dilakukan Senin malam sekitar pukul 21.00. Saat pagi, warga kaget melihat tempat ibadah yang disucikan itu terdapat kotoran manusia.
Warga yang geram lalu membersihkan kotoran itu dan mengecek kamera CCTV yang terpasang sekitar musala.
Warga yang emosinya sudah memuncak langsung mencari tersangka melalui beberapa orang di warkop-warkop. Salah satu warga yang biasa ngopi di warkop daerah itu pun mengenali wajah pelaku.
Pelaku diketahui sering berada di salon potong rambut. Meskipun keberadaan tersangka di situ hanya bermain, tidak bekerja.
Sekitar pukul 13.00 wib, usaha warga membuahkan hasil. Warga diberi info tentang keberadaan tersangka yang sedang minum kopi di Desa Tenger, Kecamatan Manyar.
“Kami tahu wajah tersangka dari CCTV. Saat kami lakukan pencarian seharian, akhirnya siang kita temukan di warkop Desa Tenger. Dan para pemuda menghajarnya,†kata Mohamad Sofyan warga setempat.
Setelah sempat dihajar, pelaku diserahkan ke Mapolsek Manyar untuk menjalani peme- riksaan. Ketika dilakukan penyidikan, tersangka mengaku sudah dua kali mencuri kotak amal.
Aksi yang pertama berhasil membawa uang Rp 500 ribu dari kotak amal musola Desa Sumber, Kecamatan Kebomas. “Ini hanya dapat uang Rp 200 ribu,†ujar tersangka.
Kapolsek Manyar AKP Frihamdeni menjelaskan, tersangka ditangkap warga dan dihajar. Setelah diketahui anggota langsung diamankan.
“Menurut warga uangnya berjumlah jutaan, karena belum pernah dibuka,†katanya.
Polisi masih mendalami kasus ini dan akan mengembangkannya. Sebab, menurut warga ada beberapa teman tersangka yang membantu pencurian ini.
Tersangka jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima ta- hun penjara. (bro/ris)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com