Ilustrasi.

Bekuk Dua Orang Pria, Polisi Sita Puluhan Butir Ekstasi

Posted on 2018-08-08 08:30:08 dibaca 992 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis ekstasi. Barang bukti diamankan ada 36 butir ekstasi siap edar.

Dua tersangka yakni Rusli Umur (32) warga Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi dan Tedi Hendra Yana (42) warga Jalan Telaga, Kelurahan Murni, Kecamatab Danau Sipin, Kota Jambi.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan Minggu (5/8) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Dari tangan tersangka diamankan 36 butir pil ekstasi. Kasus ini masih dikembangkan," sebut Alam.

Penangkapan sendiri dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Selamet Riyadi RT 35 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan ini. (pds)
.

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com