Ilustrasi.

Jika Tak Lapor LHKPN, Ini Resiko yang Akan Diterima Para Pejabat Pemprov Jambi

Posted on 2018-10-28 21:28:31 dibaca 840 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Berkas pejabat Eselon IIA Provinsi Jambi sudah di bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi. 

Setidaknya ada 207 orang yang belum mendaftar dari 276 nama wajib lapor. Selebihnya bagi yang masih melanggar akan di potong tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Kepala BKD Provinsi Jambi, Husairi menyampaikan, konsekwensinya jika masih ada juga pejabat yang tidak mendaftar maka akan dipotong TPP-nya. “Rata-rata jika untuk eselon IIA tidak bayar, maka TPPnya yang berjumlah Rp10 Juta sudah potong pajak itu akan dipotong,” sampainya.

Menurut Husairi, pemotongan ini bukan hanya sebulan saja, nantinya akan berlaku hingga akhir tahun bahkan sampai waktu yang tak ditentukan pemotongan TPP ini. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com