Ilustrasi.

Meski Sudah ada Aturan, Angkutan Batu Bara Melanggar Belum Ditindak

Posted on 2018-11-12 21:39:53 dibaca 1101 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI –Angkutan batu bara yang melanggar aturan operasioanl akan diambil tindakan tegas. Petugas berwenang akan melakukan tindak tilang dan sidang ditempat. Namun wacana tersebut hingga kini belum diterapkan.

Wing Gunariadi, Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi menyampaikan, pihak Dishub Kabupaten, Polres dan Pengadilan Negeri Batanghari sedang melakukan koordinasi untuk pelaksanaan sidang ditempat.

“Surat sudah kita turunkan ke Dishub, tinggal nunggu hasil koordinasinya saja, untuk segera dilakukan gakum siding ditempat,” kata Wing saat dikonfirmasijambiupdate.co, Senin (12/11).

Wing menjelaskan, untuk pemilihan Kabupaten Batanghari ini dikarenakan wilayah tersebut merupakan satu jalur utama untuk perlintasan batubara baik dari Sarolangun, Bungo, Tebo dan Muara Bulian.

“Sekarang kita sedang menunggu jawaban kesiapan dari stakeholder terkait saja,” sampainya lagi.  (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com