Ilustrasi.

Hanya 16 Perumahan di Kota Jambi yang Menyerahkan Aset

Posted on 2018-12-05 21:17:01 dibaca 1113 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengembang (developer) perumahan di kota Jambi wajib menyediakan fasilitas sosial (Fasos) maupun fasilitas umum (Fasum). 

Jika sarana dan infrastruktur tersebut sudah tersedia, pihak developer menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Jambi.

“Developer perumahan wajib menyerahkan fasos dan fasum yang telah dibangun kepada kita,” kata masrizal, kepala Disperkim Kota Jambi.

Kata dia, aset tersebut harus diserahkan secara administrasi kepada pemerintah. Jika sudah diserahkan, maka itu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
"Harus diserahkan di awal, secara fisik harus terbangun 80 persen," katanya. (hfz)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com